Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Maraknya Peredaran Miras dan Tempat Mesum Berkedokan Panti Pijat Yang Sangat Meresahkan
Kamis 02 November 2023, 18:07 WIB

SiagaOnline.com, Siak - Menindakla njuti laporan dari Masyarkat, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penindak Pelanggaran PERDA yang terdiri dari Angota Satpol-PP dan anggota TNI-POLRI lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar pada Selasa (31/1/2023).


Dalam razia gabungan ini, petugas menyisir deretan warung di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Km 9 Kampung Pangkalan Pisang dan Km 51 Kampung Tasik Seminai. Hasilnya, belasan wanita pelayan kafe dan panti pijat serta  puluhan botol miras diamankan.
Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Zulfikri, S.Sos., MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH., MH mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan warung-warung karaoke tersebut, selain itu menurut laporan warga suara musik yang hampir larut malam terdengar sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.


Selanjutnya para pelanggar yang terjaring operasi penyakit masyarakat (PEKAT) tersebut deberikan surat panggilan untuk manghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sehingga Kepada para pelanggar tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan dan diberikan teguran, kedepan apabila terjaring lagi sesuai surat pernyataan dan teguran, pelaku akan dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan di denda sesuai perundangan yang berlaku. (Amr)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top