LSiagaOnline.com, Tanjungpinang - Maman Gakkum PPNS satpol PP kota Tanjungpinang, meluruskan terkait pemberitaan penyegelan warung Tuak yang berada dijalan Bandara RHF kota Tanjungpinang disalah satu media online beberapa hari lalu.
Maman membenarkan pihak satpol PP kota Tanjungpinang telah melakukan penyegelan disalah satu warung yang berada dijalan Bandara RHF Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Menurut Maman,kita bukan menyegel warung minuman Tuaknya, tetapi kita menyegel tempat lokasi bangunan tersebut berdiri.karena lokasi tersebut adalah lahan aset milik pemerintah kota Tanjungpinang.
Bukan kita menyegel warung Tuak,tapi kita menyegel bangunan tanpa ijin membangun diatas lahan aset milik pemerintah kota Tanjungpinang.
"Kita saat ini ,masih menunggu surat dari walikota Tanjungpinang, untuk dilakukan pembongkaran warung tersebut," tegas Maman. Sabtu (11/11/23).(Zen)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |