Breaking News
Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025–2029 | Ketua DPRD Bengkalis Buka Turnamen Domino HUT RI ke-81 di Talang Mandi | Diduga Pelaku Ilegalloging Di Sungai Mandau Masih Beroperasi Bebas, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor Dan Pengurus. | Kebakaran Area Eks Workshop Banko Pit 2 Polsek Lawang Kidul Dalami Penyebab Terjadi Kebakaran | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan PASPORIA dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-81 | Pemerintah Kota Pekanbaru Dukung Bakti Kesehatan HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai |

Pembangunan Drainase Jalan Provinsi Di Depan Kantor Camat Ketapang, Gunakan Pasir Cadas
Sabtu 25 November 2023, 13:31 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel - Pembangunan drainase di Jalan Penghubung Gayam - Simpang Lima yang dibiayai Pemprov Lampung di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar ketentuan dalam hal penggunaan material bangunan. Temuan di lapangan menunjukkan, pelaksana pembangunan pada proyek tersebut menggunakan pasir cadas, sebagian saksi menyebutkan pasir bercampur tanah.

 
 Selain berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penggunaan material yang menyalahi aturan itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa Bangun Rejo, Heriyanto. Tempat pembangunan drainase tersebut, tepatnya di depan kantor Kecamatan Ketapang.
 
“Saat material diturunkan, kami bersama warga mempertanyakan tanah cadas tersebut untuk apa? Tetapi pengawasnya menjawab itu pasir untuk bahan adukan pembangunan drainase. Disitu terjadi adu argumen kami," ungkap Heriyanto.
 
Keesokan harinya, lanjut "kata Heriyanto mengatakan para pekerja langsung mengaduk material yang digunakan pasir cadas kemaren yang kami ributkan. Ternyata setelah kami teliti bersama masyarakat dan anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang, benar itu cadas yang mirip pasir,” kata  Sekdes Heriyanto kepada wartawan, Jum'at sore (24/11/2023).
 
Penggunaan pasir bercampur tanah, ujar dia, jelas tidak sesuai dengan spek yang ditentukan oleh pemerintah. Maka kami bersama warga menyetop pembangunan drainase selagi menggunakan tanah cadas sebagai material adukannya, kata Sekdes Bangunrejo.
 
“Bagaimanapun menggunakan tanah cadas sebagai material adukannya jelas tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah. Dan hasil yang telah dikerjakan oleh pekerja sepanjang 8 meter kiri kanan,” ujar Heriyanto.
 
Salah seorang warga yang sering lalu lalang di tempat proyek menyebutkan, penggunaan tanah cadas sebagai pengganti pasir menunjukkan bahwa pembangunan drainase dikerjakan secara asal-asalan.
 
 Sementara, anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang, Sulis membenarkan pembangunan pembangunan drainase tersebut menggunakan tanah cadas. Bahkan dirinya pun ikut menyetop pekerjaan tersebut agar menggunakan material pasir yang sesuai peruntukannya.
 
"Parah, pembangunan drainase ini. Itu pas diaduk lengket seperti tanah liat, tetapi mereka terus saja menggunakan material tersebut. Setelah di soal masyarakat, baru itu pengawasnya menyuruh berhenti. Bisa di cek itu, hasil yang sudah dikerjakan oleh pekerja. Kita kan berharap, bangunan drainase ini awet," katanya.
 
"Saat dikonfirmasi pengawasnya melalui nomor selulernya mengatakan lagi tidak berada dilokasi. Dan berdalih tidak tau di selatan. Dan akan membenahi pekerjaan tersebut," jawabannya singkat.
 
Dari pantauan dilapangan, pembangunan drainase tersebut tidak memiliki papan informasi dari mana sumbernya dan berapa jumlah anggarannya? Alias proyek siluman. Dan informasi yang diperoleh dilapangan, kerjaan pemborong tersebut juga ada di Desa Canti Kecamatan Rajabasa. (Alfian)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top