SiagaOnline.com, Kepri – Seorang Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Kominfo provinsi Kepri yang akrab disapa Basor sulit dijumpai apalagi saat dihubungi lewat Via seluler tidak pernah merespon saat di konfirmasi awak media terkait besaran anggaran belanja publikasi media online di APBD perubahan tahun anggaran 2023.
Informasi yang diterima, terkait kerjasama belanja publikasi APBD Perubahan 2023 ini pihak dinas kominfo Kepri melalui PPTK kegiatan secara diam-diam telah memberikan order tayang berita kegiatan pemprov Kepri yang dilakukan secara manual tanpa melewati sistem E-catalog.
Bahkan sejumlah media online tersebut juga telah melakukan Tandatangan berkas SPJ untuk nota perairan dalam ingklut data SPM dari pihak OPD dinas Kominfo provinsi Kepri.
Namun anehnya ada beberapa perusahaan media online yang notabenenya sudah lengkap syarat dan kelengkapannya sebagai perusahaan yang layak mendapatkan kerjasama kegiatan kerjasama belanja publikasi malah tidak mendapat orderan dianggaran perubahan tahun ini.
"Kita mau tanya berapa besar nilai anggaran yang diplot kan untuk kegiatan belanja publikasi media online di anggaran perubahan 2023 pada dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) provinsi kepulauan Riau," jelas salah seorang Awak media yang enggan disebutkan namanya.
Wajar saja kita tanyakan karena anggaran tersebut adalah uang negara yang patut dikontrol serta dipertanggungjawabkan penggunaannya di OPD Kominfo provinsi Kepri seperti apa bentuk kerjasamanya, lanjutnya.
Dikatakan Awak media tersebut, Basor sulit ditemui dikantornya apalagi ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp nya tidak pernah respon.
"Apakah ini contoh pejabat publik sebagai pelayan masyarakat yang baik,sulit dikonfirmasi," jelasnya.
Dilain pihak, salah seorang awak media juga mengungkapkan bahwa, ia tahun anggaran 2023 pernah dapat kegiatan kerjasama belanja publikasi media pada dinas Kominfo kepri sistem yang diterapkan masih sistem Manual bukan sistem E-catalog yang telah diamanatkan pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kita disuruh lengkapi E-catalog untuk bisa kerjasama di dinas komunikasi dan informatika Kominfo provinsi kepulauan Riau tahun anggaran 2023, namun nyatanya sistem tersebut tidak berlaku di dinas Kominfo kepri, masih manual," ungkap media tersebut.
Sampai berita ini diturunkan PPTK Kominfo kepri Basor saat dikonfirmasi dan dihubungi via selulernya belum sedikitpun menanggapi pertanyaan awak media ini.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |