SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Amanat undang -undang tertuang dalam peraturan presiden (pepres) nomor 21 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fungsi dari penerapan penggunaan Sistem e-Katalog agar mempermudah pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga dapat meminimalisir penyelewengan atau manipulasi harga terhadap barang jasa.
Terkait berita media Siagaonline.com yang telah terexpos pada Sabtu (25/11/23) dengan judul" Sistem E-catalog nyatanya tidak diperlukan ajang kerjasama belanja publikasi di Kominfo kepri.
Dimana dalam narasi berita tersebut dikatakan bahwa, dinas Kominfo provinsi kepulauan Riau pada tahun anggaran 2023 ,tidak menerapkan sistem penggunaan Acatalog pada belanja publikasi media online.
Kemudian pihak pejabat pelaksana teknis kerja (PPTK) dinas Kominfo Basor tidak merespon saat dikonfirmasi oleh awak media.
Terkait persoalan tersebut, ketua Ombudsman perwakilan Kepri Lagat Siadari saat dikonfirmasi dan dimintai Tanggapanya terkait soal tindak lanjut soal penerapan e-catalog dan PPTK dinas Kominfo kepri belum memberikan tanggapannya, Selasa (25/11/23).
Lagat Siadari hanya mengatakan.
"Sudah saya sampaikan agar tidak demikian bahasa komunikasi kepada rekan2 media massa. Mereka janji memeprbaikinya dan akan hub kalian untuk menjelaskan," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/22).
Sementara itu dihari yang sama Hasan selaku kepala dinas Kominfo kepri dan juga menjabat PJ Walikota Tanjungpinang saat di komfirmasi dan dimintai tanggapannya belum menjawabnya.
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan.
Ombudsman diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. (Zen)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |