Breaking News
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II |

Polresta Tanjungpinang Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejari
Kamis 07 Desember 2023, 09:13 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada, Rabu (06/12/2023).


Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp. 650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.

"Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top