Breaking News
DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media . | Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh | 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya | Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi | Kepala Rutan Karimun Berserta Jajaran Nya Melaksanakan Kegiatan Sapa Dan Dialog | Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik" |

Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba
Sabtu 09 Desember 2023, 18:09 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan – Polda Jateng – Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir Polres Pekalongan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (7/12/23).

Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku dari 3 kasus pada 3 lokasi berbeda. Tiga tersangka ini diantaranya SH alias Jamilin, DMW alias Ambon dan MAF alias Gembul.

“Selama bulan November 2023, kami berhasil mengungkap 3 kasus, diantaranya ungkap kasus narkotika jenis ganja, kemudian kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer,” ujar Kasat Res Narkoba.

AKP Herawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Dan pihaknya segera melakukan penyelidikan, hasilnya SH alias Jamilin berhasil diamankan di sebuah warung durian di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Dari tangan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis ganja seberat ± 11,6  gram dan 1 linting rokok sisa pakai narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku SH ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 300 ribu dari seseorang berinisial OB melalui telepon, dan nomor telepon OB ini didapatkannya saat bekerja di Tegal, tetapi pelaku tidak mengetahui alamat serta identitas OB.

Sementara itu, DMW alias Ambon diamankan di Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Di rumah Ambon, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip transparan dan 2 lembar kertas papir di dalam dompet pelaku,” terang AKP Herawan.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Instagram.

Sementara itu 1 kasus lain merupakan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan pelaku MAF alias Gembul yang mengedarkan obat-obatan keras (Hexymer) di wilayah Doro. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Lemah Abang.

“Barang bukti berupa 1 kaleng obat berlogo “mf” (Hexymer) yang berisi 1000 butir kami dapatkan dari tangan pelaku, dan dari keterangannya, barang tersebut dibeli dari seseorang warga Tangerang dengan harga Rp. 1 juta,” jelas AKP Herawan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top