SiagaOnline.com, Malang - Bertempat di gedung kampus STIKES Maharani kota malang Seluruh anggota AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) seJawa timur mengikuti kegiatan Diklat dasar jurnalis menuju UKW (Uji kompetensi Wartawan).
Minggu 10/12/2023. Dalam Diklat yang di hadiri oleh Dewan pers sebagai lembaga penguji, Bagaimana dasar kunci pokok penting menjadi seorang wartawan yaitu harus melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan Diklat tersebut dihadiri oleh ketua AWPI DPD Jawa timur (Sri Agus Mahendra) Dan penasehat AWPI Jawa Timur
(Sholehudin S H.M H), yang di ikuti oleh seluruh anggota AWPI di Jawa timur.
Dalam sambutan yang sampaikan oleh ketua AWPI DPD Jawa Timur (Sri Agus Mahendra) kepada seluruh peserta Diklat, kuncinya setiap wartawan harus wajib memegang teguh kode etik jurnalistik,
"Kita sebagai Seorang wartawan harus mampu dalam menyajikan berita yang sesuai berimbang sesuai kode etik jurnalistik, untuk itu bagi Anggota AWPI harus wajib mengikuti UKW atau Uji Kopentensi Wartawan," tegas Ketua AWPI DPD Jawa Timur diawal sambutanya.
"Karena AWPI Adalah suatu wadah perkumpulan jurnalis yang terdiri dari berbagai media masa di Indonesia yang dulu di deklarasikan di kota malang pada tahun 2014. Untuk itu, mari kita belajar supaya menjadi seorang wartawan yang lebih kompeten di setiap membuat berita dengan selalu mengumpulkan informasi yang akurat dan relefan dari nara sumber, karena tugas seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat," ujar pria yang kerap di sapa dengan panggilan Mahendra.
Begitu pula penyampaian dan pengarahan dari dewan penasehat AWPI Jawa Timur Sholehudin. S H.M H yang sekaligus juga seorang lowyer di bidang hukum perdata maupun hukum pidana.
"Sorang wartawan harus mampu menyajikan suatu berita yang bisa dipertanggung jawabkan, dan kepada kawan kawan wartawan, tentunya harus bisa mengemban tugasnya sebagai Seorang wartawan yang profesional, maka untuk itu kita wajib menjadi seorang wartawan yang selalu berpegangan pada Undang-undang jurnalistik, Serta mampu dalam menerbitkan berita apapun meskipun di dalam Medan yang berbahaya sekaligus," tandasnya.
Adapun beberapa poin materi penting yang di sampaikan oleh dewan PERS yang termasuk bagaimana seorang wartawan harus wajib mentaati Etika jurnalistik yang menjadi pertimbangan, Perhatian,atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu isi etika tersebut juga mengatur hak dan kewajiban sebagai wartawan dan sebuah proses dalam mengolah, menulis, serta menyebar luaskan berita sesuai Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. (Sol)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |