Breaking News
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II |

Pembongkaran Warung Tuak Tanpa Izin Oleh Petugas PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang
Rabu 20 Desember 2023, 14:00 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Satuan polisi pamong praja satpol PP kota Tanjungpinang melaksanakan penertiban pembongkaran sebuah bangunan warung berdinding kayu milik Sinta Dorma Uli Simatupang yang berada dijalan taman Bandara RHF kota Tanjungpinang, Rabu (20/12/23).


Sempat ditunda pelaksanaan exsekusi pembongkaran oleh pihak penegak perda satuan satpol PP kota Tanjungpinang terhadap bangunan warung yang berdinding kayu tersebut yang seharusnya pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan warung tersebut, berlangsung pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023.

Pelaksanaan eksekusi pembongkaran terhadap sebuah bangunan warung oleh pihak satuan satpol PP kota Tanjungpinang berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari sang pemilik.

Diduga sebuah bangunan warung tersebut dilakukan penertiban dan pembongkaran karena tidak miliki ijin dan berdiri diatas lahan fasilitas umum (Fasum) milik pemerintah kota Tanjungpinang dan juga menyajikan minuman khas tuak.

Sebelum pelaksanaan perintah tugas pembongkaran terhadap dua bangunan tanpa ijin, Maman selaku PPNS Satpol PP kota Tanjungpinang, terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas kepada pemilik bangunan, yang didasari surat perintah tugas dari Pj walikota Tanjungpinang Hasan dengan nomor: B.800.1.11.1/390/6.2.01/2023.

Perintah tugas tersebut, berisikan pembongkaran warung yang berlokasi jalan Bandara, kelurahan pinang kencana, kecamatan Tanjungpinang Timur. Adapun 2 bangunan yang di lakukan penertiban dan pembongkaran oleh pihak satpol PP kota Tanjungpinang diantaranya;

Warung kedai Tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang yang berdiri diatas lahan milik pemerintah kota Tanjungpinang, kemudian bangunan tambahan dinding pagar rumah yang berubah menjadi bangunan permanen milik saudara Marlon Harianja.

Sementara itu, Agus Haryono, Kabid penegak perundang-undangan daerah satuan polisi pamong praja (satpol PP) kota Tanjungpinang, mengatakan, pihak satpol PP dalam hal ini berdasarkan mekanisme terkait Perda sudah memberikan teguran dan peringatan agar yang bersangkutan untuk merobohkan bangunan tersebut.

"Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi permasalahan sekitar 2 tahun kita sudah memberikan teguran, peringatan agar yang bersangkutan untuk merobohkan sendiri bangunan tersebut karena mekanisme terkait perda kita mengatur sedemikian," ujarnya.

"Namun hingga akhir limit yang ditentukan peringatan yang ketiga yang bersangkutan ternyata tidak mengindahkan apa yang kami perintahkan. Oleh karena itu pada pagi hari ini kami melaksanakan exsekusi tersebut sesuai tahapan tahapannya," lanjutnya.

Agus mengatakan, terkait kios Manurung ini, adalah menjadi atensi utama sebab disitu ada kegiatan kedai tuaknya. Berdasarkan laporan dari masyarakat merasa terganggu. kemudian bangunan tersebut masuk dalam Fasum milik pemerintah kota Tanjungpinang. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top