Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Ditsamapta Polda Kepri Ringkus 16 Penjual Miras Ilegal di Kota Batam
Senin 08 Desember 2025, 12:40 WIB

Siagaonline.com, Batam – Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam.

Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.

Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring. Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., turut didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. (R/Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top