Breaking News
Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  |

Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Bendahara PMI Dugaan Korupsi BPPD Tahun 2023-2024
Selasa 09 Desember 2025, 21:38 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Penetapan dan penahanan tersangka An. WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 09 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim
melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka An. WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya
pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan
Tahun 2024.

Bahwa sebelumnya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 telah dilakukan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03.h/L.6.15/Fd. 1/10/2025 Tanggal 19 November 2025.

Bahwa Unit Donor Darah (UOD) PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.
HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) perkantong darah. 

Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran UDD PMI Muara Enim pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.484.235.055,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga pulh lima ribu lima puluh lima rupiah) namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp. 1.958.420.442,- (satu miliar Sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).

Bahwa fersangka WDA selaku Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim dalam melakukan Pengelolaan Blaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Tersangka
WDA melakukan perryalahgunaan dan / atau penyimpangan sebagai berkut:
Membuat sendiri 5 (Ima) kwitansi palsu dalam pencairan. 
Menambahkan angka 1 (satu] dalam melakukan pencairan atas 2 (dua) invoice sehingga terjadi penambahan nominal
pencairan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada masing - masing invoice dari yang seharusnya melakukan markup harga dalam pembelanjaan. 

Menggunakan uang yang dicairkan dari Rekening Biaya Penggamdi Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pribadi Tersangka Tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Bahwa Perbuatan Tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. 

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA yaitu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka WDA dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara EnimEnim.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top