Siagaonline.com, Bangkinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang di nahkodai oleh Rudy Lase angkat suara terkait Anggota DPRD Kampar aktif, Irwan Saputra yang kini sudah tidak masuk kantor bahkan tidak di ketahui keberadaan pasca dirinya terlibat terindikasi dalam kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar
Rudy Lase mengatakan, DPD PAN yang di pimpin oleh Zulpan Azmi yang juga sebagai anggota DPRD Kampar priode 2024-2029 harus segera ambil langkah yang di anggap perlu dalam AD/ART PAN mengingat IS tidak pernah hadir dalam acara kedewanan lainnya hingga sampai saat ini.
"Perlu kita ketahui bahwa Partai memiliki Sanksi etika dan pelanggaran aturan dalam AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN) diatur melalui mekanisme internal partai, termasuk peran Mahkamah Partai dan Peraturan Partai yang lebih rinci. Secara umum, sanksi yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PAN," kata Rudy.
Lanjutnya, penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh kader yang ditempatkan di jabatan publik atau politik yang menyalahgunakan posisinya, anggota partai yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga dapat dikenakan sanksi etik internal PAN.
"Anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dinonaktifkan dari jabatannya di legislatif atau struktur partai untuk jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan atau 6 bulan), yang juga berarti tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif. Selain itu, Pemberhentian anggota legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU tentang Partai Politik, dan diperkuat oleh aturan internal partai (AD/ART dan Peraturan Partai)," jelasnya.
Perlu diketahui alasan "tidak pernah masuk kantor" atau tidak menghadiri rapat dapat menjadi dasar pemberhentian, yang umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik. Ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan yang diatur dalam UU MD3 untuk pemberhentian anggota legislatif. Partai politik memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya dari kursi legislatif (proses Penggantian Antar Waktu/PAW) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Kami LSM Penjara meminta Partai segera lakukan proses pelanggaran Irwan Saputra tersebut melalui mekanisme internalnya, yang di PAN hingga melibatkan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal dan memberikan sanksi kepada kadernya, tegas Ketua LS
"Kemungkinan besar kami LSM Penjara Kampar akan segera melayangkan surat resmi terkait masalah ini ke PARTAI PAN melalui DPD, DPW dan DPP agar prosesnya cepat terselesaikan," pungkasnya.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |