Breaking News
Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota |

Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Kebiri Hak Pilih Warga
Jumat 19 Desember 2025, 19:16 WIB

Siagaonline.com, Pekanbaru – Praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW tidak mengebiri hak pilih warga.

Menurut Ahmad Yusuf, pemilihan Ketua RT dan RW merupakan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana tidak boleh mengubah apalagi menghilangkan prinsip demokrasi yang telah ditetapkan dalam Perda.  “Pemilihan RT dan RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses pemilihan sekadar formalitas,” kata Ahmad Yusuf, Kamis (19/12/2025).

Ia menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako.

 Setiap pengaturan dalam Perwako wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda.

 “RT dan RW bukan kepanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menilai, jika dalam pelaksanaan Perwako terdapat pembatasan hak pilih, penyaringan calon yang berlebihan, atau kewenangan dominan aparatur kelurahan dan kecamatan, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum.

 “Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara hukum dapat dipersoalkan dan bahkan dibatalkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi dan mengharmonisasikan Perwako tersebut dengan Perda serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

 “Demokrasi lokal dimulai dari RT dan RW. Itu tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” pungkas Ahmad Yusuf.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top