Breaking News
Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  |

Kucing Kucingan Simpan 27,85 Gram Sabu di Tangki BBM Pelaku Berhasil Di Ciduk Jalan Lintas Desa Karang Raja
Jumat 26 Desember 2025, 11:29 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial L.A.F. (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku. 
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat  27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana yang bersangkutan nekat menjadi pengedar untuk memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top