Siagaonline.com, Pekanbaru — Sudah hampir tiga bulan sejumlah karyawan PT SPR Trada berstatus dirumahkan tanpa menerima gaji dan tanpa kejelasan kapan akan kembali dipanggil bekerja. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang.
Seperti yang diungkapkan, Muhammad Aditya Febrialdi karyawan PT SPR Trada, mengungkapkan bahwa dirinya bersama 18 karyawan lainnya hingga kini masih berstatus dirumahkan tanpa kepastian status kerja maupun hak upah.
“Perlu saya tegaskan, kondisi ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi menyangkut hak pekerja yang dijamin undang-undang,” ujar Aditya kepada media ini, Selasa (06/01/2026).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2), ditegaskan bahwa pekerja yang tetap terikat hubungan kerja pada prinsipnya berhak atas upah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas oleh undang-undang.
Selain itu, kebijakan merumahkan karyawan tidak dapat serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang sah antara perusahaan dan pekerja.
“Menahan gaji tanpa kepastian status, tanpa surat resmi, dan tanpa kejelasan waktu pemanggilan kembali bukan solusi krisis. Itu adalah bentuk pembiaran terhadap hak pekerja,” tegasnya.
Menurut Aditya, para karyawan tidak meminta belas kasihan melainkan menuntut hak mereka sebagai pekerja sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas upah, kepastian hubungan kerja, perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dilanggar bukan hanya etika perusahaan, tetapi juga ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk prinsip perlindungan pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Atas dasar itu, Aditya secara terbuka meminta manajemen PT SPR Trada untuk segera memberikan:
1. Keputusan tertulis dan resmi terkait status hubungan kerja karyawan yang dirumahkan.
2. Kejelasan pembayaran hak upah selama masa dirumahkan.
3. Kepastian waktu pemanggilan kembali untuk bekerja.
“Pernyataan ini bukan untuk menjatuhkan perusahaan, tetapi sebagai peringatan keras bahwa hak pekerja tidak boleh dikorbankan atas nama krisis,” tutupnya. (**)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |