Siagaonline.com, Natuna - Seperti yang dilansir dari media koran perbatasan terkait
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama oknum camat di Kabupaten Natuna.
Tudingan itu mendapat bantahan dari istrinya, LL.
Ia menegaskan tidak ada unsur ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dalam peristiwa yang kini ditangani Polres Natuna.
LL mengaku sebagai saksi mata langsung. Ia menyebut dirinya sendiri yang membuka pintu kamar dan mendapati suaminya, JD, bersama MS.
“Saya melihat langsung. Tidak ada pemaksaan atau kekerasan. Narasi itu tidak benar,” tegas LL.
Peristiwa terjadi pada 25 Desember 2025 dini hari. Keesokan harinya, paman MS berinisial ST melaporkan JD ke Polres Natuna atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. LL menyayangkan laporan tersebut dibuat tanpa klarifikasi kepadanya sebagai saksi di lokasi.
Akibat kasus ini, JD telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai camat.
LL menyatakan siap membuat laporan balik apabila laporan tersebut tidak dicabut. Ia merujuk Pasal 411 KUHP Nasional terkait perzinahan, dengan menegaskan bahwa korban dalam konteks tersebut adalah istri sah.
Sementara itu, ST mengakui laporan dibuat berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan tanpa bukti langsung.
Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya.
Ketua DPD IWOI Natuna Baharullazi mengingatkan media agar menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.(Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |