Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Istri Bantah Dugaan Pencabulan Oknum Camat Natuna, Klaim Jadi Saksi Mata
Sabtu 10 Januari 2026, 20:12 WIB

Siagaonline.com, Natuna - Seperti yang dilansir dari media koran perbatasan terkait
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama oknum camat di Kabupaten Natuna. 

Tudingan itu mendapat bantahan dari istrinya, LL.

Ia menegaskan tidak ada unsur ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dalam peristiwa yang kini ditangani Polres Natuna.

LL mengaku sebagai saksi mata langsung. Ia menyebut dirinya sendiri yang membuka pintu kamar dan mendapati suaminya, JD, bersama MS.

“Saya melihat langsung. Tidak ada pemaksaan atau kekerasan. Narasi itu tidak benar,” tegas LL.

Peristiwa terjadi pada 25 Desember 2025 dini hari. Keesokan harinya, paman MS berinisial ST melaporkan JD ke Polres Natuna atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. LL menyayangkan laporan tersebut dibuat tanpa klarifikasi kepadanya sebagai saksi di lokasi.

Akibat kasus ini, JD telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai camat.

LL menyatakan siap membuat laporan balik apabila laporan tersebut tidak dicabut. Ia merujuk Pasal 411 KUHP Nasional terkait perzinahan, dengan menegaskan bahwa korban dalam konteks tersebut adalah istri sah.

Sementara itu, ST mengakui laporan dibuat berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan tanpa bukti langsung.

Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Ketua DPD IWOI Natuna Baharullazi mengingatkan media agar menjunjung asas praduga tak bersalah.

 “Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.(Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top