Breaking News
Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota |

Dulu Viral Anaknya Nikah dengan Bule Mahar Rp1, 2 Miliar, Mantan Anggota DPRD Sumsel ini Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Selasa 13 Januari 2026, 22:28 WIB

Siagaonline.com, Prabumulih - Viral baru-baru ini seorang bule mempersunting gadis asal kota Prabumulih dengan mahar fantastis, yakni mencapai Rp1, 2 miliar.

Tidak hanya mahar Rp1, 2 miliar, disebutkan juga pria bule asal Australia itu turut memberikan rumah senilai Rp10, 8 miliar.

Namun, belum lama kabar baik itu berlalu, kini permasalahan datang menghampiri mantan Anggota DPRD Sumsel, Eddy Rianto. 

Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih resmi menetapkan Edi Rianto, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp500 juta.

Penetapan status tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2024 / SPKT / RES PBM / POLDA SUMSEL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penipuan bermodus modal pengerjaan proyek. Kejadian bermula pada 8 Januari 2019 di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka diduga meyakinkan pelapor untuk menyetorkan dana sebesar Rp500 juta sebagai modal untuk dua paket pengerjaan fisik, yakni Normalisasi Sungai Desa Sebau dan Normalisasi Sungai Duren, Kecamatan Gelumbang.

‎Namun, hingga kurun waktu lima tahun berjalan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pihak pelapor menyatakan bahwa uang modal tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh tersangka, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.


‎”Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari pihak kepolisian.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut yang juga korban, Romadhonsyah, meminta keadilan hukum atas permasalahan yang menimpanya.

Dia telah lama menunggu etikad baik dari yang bersangkutan agar mengembalikan uang yang telah raib dari tindakan terlapor.

"Namun, setelah 4-5 tahun menunggu tidak ada kejelasan dan niat untuk mengembalikan uang saya, akhirnya saya memutuskan untuk melapor ke polres Prabumulih," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top