Breaking News
Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  |

Delapan Tahun Tertunda, Eksekusi Yusri Ka Terhenti Akibat Mutasi Pejabat – Publik Serukan Kejari Baru Firdaus Tindak Tegas  
Sabtu 14 Februari 2026, 14:01 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hilir – Kasus eksekusi terhadap inisial YK, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, menjadi perhatian publik setelah proses yang baru dimulai terhenti akibat mutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Padahal putusan hukum 1 tahun penjara terhadapnya telah berkekuatan hukum sejak tahun 2018 silam.
 
Putusan tersebut usai Mahkamah Agung menolak kasasi Yusri dan menguatkan Putusan Banding PT Pekanbaru Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR yang memperbaiki putusan awal PN Rohil Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl  dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara setelah Yusri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Isi Putusan tercatat secara terbuka di Laman Sistem Informasi Peradilan Pengadilan Negeri (SIPP) PN Rohil.
 
Meskipun delapan tahun berlalu tanpa eksekusi, pihak Kejari Rohil (di bawah kepemimpinan mantan Kepala Kejari Khaidir) pada 27 Januari 2026 akhirnya mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi pertama. Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidum Lita Warman mengkonfirmasi proses akan mengikuti tahapan hukum dengan pemanggilan kedua dan ketiga sebelum jemput paksa, serta menyatakan seluruh berkas telah siap.
 
Akan tetapi proses yang baru saja digerakkan harus terhenti karena tidak hanya Kasi Intel dan Kasi Pidum yang dimutasi, melainkan juga Kepala Kejari Rohil sendiri. Publik kini mengajukan pertanyaan mendesak tentang alasan kelambanan eksekusi selama delapan tahun, terutama mengingat YK menjabat sebagai Direktur Utama di BUMD yang seharusnya menjadi contoh integritas.
 
Pengamat Publik sekaligus Ketua IMO Kabupaten Rohil Hariandi Bustam SH turut memberikan komentarnya terkait vonis delapan tahun lalu tapi tak pernah dieksekusi dan ia menduga adanya "Tangan Projo" yang bermain di balik layar terhadap tunda-tundanya pelaksanaan eksekusi YK.

 Menurutnya, jika benar ada intervensi, hal ini bukan hanya pelanggaran moral dan hukum, melainkan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Katanya,Sabtu 14 Februari 2026.
 
Hariandi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan, memeriksa pejabat Kejari yang menangani kasus tersebut terkait menunda-nunda pelaksanaan mengeksekusi putusan yang sudah inkrah. "Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di negara ini," tegasnya. Beberapa sumber lain juga menyatakan adanya dugaan "backing" dari pihak elit berpengaruh. 

Lantas, eksekusi tetap didiamkan begitu saja kendati sudah divonis delapan tahun lalu, Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan. Jika Kejati Riau gagal menindak, tidak hanya kredibilitasnya yang akan runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.
 
Kasus ini sebelumnya bermula pada 18 Agustus 2016, ketika Yusri datang ke Kantor Kepenghuluan Rantau Bais untuk mempertanyakan penolakan Penghulu Aljuflizar menandatangani dua surat yang dinilai dibuat tanpa izin. Perdebatan memanas hingga Yusri melakukan tindakan kekerasan, menyebabkan korban mengalami sakit dan memar.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top