Breaking News
DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media . | Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh | 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya | Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi | Kepala Rutan Karimun Berserta Jajaran Nya Melaksanakan Kegiatan Sapa Dan Dialog | Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik" |

Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Palembang Larang Operasi Tempat Hiburan Malam
Senin 16 Februari 2026, 16:19 WIB

Siagaonline.com, Palembang - Pemerintah Kota Palembang melarang operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447/2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut, keputusan tersebut sudah ditandatanganinya untuk mengatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup selama Ramadan.

"Kebijakan diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali dua hari setelah bulan Ramadhan," ujar Ratu Dewa di Palembang, Sabtu 14 Februari 2026 dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.

"Jika tidak mau di sanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku," jelas Ratu Dewa.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan, jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Walikota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026. Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat tradisional/modern, spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri," ucap Herison.

Sementara, menurut Herison, untuk rumah makan dan kafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music.

"Aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel," akhir Herison.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top