Breaking News
Polsek Kateman Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama TNI dan Masyarakat, Pererat Kebersamaan di Tengah Euforia Sepak Bola | Kapolres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Panjang Wetan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 | Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan | Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak | Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah |

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya Bersama Baznas Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2026
Rabu 04 Maret 2026, 19:53 WIB

‎Siagaonline.com,Dharmasraya — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya bersama Baznas Kabupaten Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (03/03/2026).

‎Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag H. Masdan, Ketua Baznas Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmaraya, Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

‎Dalam hasil rapat disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni:
‎Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa
‎Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa
‎Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa
‎Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa
‎Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.

‎Dalam keterangannya, pihak Kemenag menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.

‎“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” demikian disampaikan dalam forum rapat tersebut.

‎Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

‎Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. (TG)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top