Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu di Mandau
Jumat 06 Maret 2026, 11:19 WIB

Siagaonline.com, Bengkalis – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/3/2026).


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Studen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.G (45) di belakang sebuah gedung sekolah di Jalan Studen, Kelurahan Bathin Solapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Realme C31 warna silver, serta 1 buah alat hisap sabu (bong).

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi dan bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (R. M. NST)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top