Siagaonline.com, Bintan – Meskipun aktivitas tambang pasir ilegal sebelumnya sempat diberhentikan bahkan ditutup oleh jajaran Kepolisian Polres Bintan, kini aktivitas tersebut diduga kembali menggeliat di sejumlah wilayah di Kabupaten Bintan.
Beberapa lokasi yang disebut kembali menjadi titik aktivitas penambangan ilegal di antaranya kawasan Galang Batang, Kampung Banjar, Teluk Bakau, hingga Malang Rapat.
Dari balik aktivitas tambang ilegal tersebut, mencuat sejumlah nama berinisial B, Elf, Frkng, dan Elen diduga disebut ikut berperan dalam praktik penambangan yang dinilai merusak ekosistem lingkungan darat tersebut.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, sebelum aktivitas tambang kembali berjalan, para pelaku yang diduga bagian dari jaringan mafia tambang melalui koordinator lapangan (korlap) disebut telah melakukan koordinasi kepada sejumlah pihak.
Bahkan, mereka diduga mengalirkan “upeti” secara terkoordinasi guna meredam sorotan publik serta membungkam kritik terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ya, mereka sudah koordinir ke semua pihak, termasuk kepada oknum-oknum tertentu agar kegiatan tambang pasir di beberapa wilayah Bintan bisa kembali berjalan tanpa hambatan,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga menggunakan modus tertentu untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat agar praktik ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi.
Material pasir hasil sedotan diduga terlebih dahulu ditumpuk di suatu lokasi penampungan. Selanjutnya, pasir tersebut diangkut menggunakan armada lori dan didistribusikan ke sejumlah pihak.
Pasir tersebut dikabarkan dijual ke pengepul berskala besar seperti PT BSI di kawasan Galang Batang. Selain itu, material tersebut juga diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum, termasuk perusahaan-
perusahaan Redemik serta toko-toko material bangunan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Bintan hanya terdapat tiga perusahaan tambang pasir yang memiliki izin resmi, yakni:
1. PT Gunung Mario Lagaligo (Tembeling)
2. PT Graha Mandala Bintan (Galang Batang)
3. PT Tunas Nusa Indonesia (Kuala Sempang)
Kembali maraknya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut pun memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah terdapat unsur pembiaran dari aparat penegak hukum, atau adanya pihak tertentu yang diduga mengatur sehingga penegakan hukum terkesan tumpul terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan adanya seorang oknum berinisial El Nusantara, yang diduga berperan sebagai koordinator dalam melakukan kutipan uang “koordinasi”.
Oknum tersebut dikabarkan menetapkan tarif sebesar Rp200 ribu per truk lori kepada para penambang yang beroperasi.
Sementara itu, Heri, salah seorang warga Kawal saat dikonfirmasi mengaku mendengar kabar bahwa aktivitas tambang pasir kembali berjalan.
“Saya dengar pasir sedot sudah buka lagi, Bang. Saya juga lihat lori besar dan kecil bawa pasir lewat dari jalan Kawal,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan. Jumat(5/3/26) (Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |