Siagaonline com, Malang - Berawal hanya sekedar melihat- lihat lokasi rumah Hunian Skyland pandan Landung kecamatan Wagir kabupaten Malang yang berada dibawah naungan PT Griya Mapan alami ( GMA) yang bergerak di bidang property.
Saptu - 07 - Maret 2026.
Beberapa hari sebelumnya awak media sendiri telah ditemui oleh salah satu Marketing pemasaran perumahan Skyland pandan Landung dilokasi perumahan tersebut sembari ngobrol basa basi, marketing tersebut menjelaskan terkait harga per unit baik melalui pengajukan KPR ( Kredit kepemilikan rumah) maupun dengan sistem pembelian secara cash dengan harga bervariasi.
Namun setelah awak media siagaonline.com mencari informasi maupun keterangan secara langsung dari para konsumen yang menempati Hunian area Di Blok C, D, dan beberapa blok lainya, mereka menerangkan jika pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan surat peralihan hak atau sertifikat hak milik ( SHM ) atas nama mereka dari pihak Developer.
"Waktu itu kami membeli rumah ini secara cash Dan pembayarannya telah lunas semenjak 2025 lalu, namun untuk masalah surat sertifikat atas nama kami sebagai konsumen memang sampai saat ini masih belum diberikan, hanya sebatas surat PPJB, Tapi sebagian konsumen yang lain katanya juga sudah ada yang mendapatkan surat berupa HGB apa SHGB gitu," terang salah satu konsumen tersebut yang namanya enggan di sebutkan.
"Memang kami sudah di temui oleh salah satu Notaris dan sempat menjelaskan kalo masalah balik nama atas nama konsumen masih dalam proses, Dan kita disuruh menunggu hingga sampai selesai sekitar 6 Bulan lagi kedepan," pungkasnya dengan sedikit menunjukkan ada sedikit rasa kekhawatiran yang timbul jika hunian yang telah mereka beli secara cash dan mereka tempati tersebut suatu saat ternyata suratnya bermasalah.
Dari informasi yang di dapat oleh awak media sendiri saat itu ada sekitar kurang
lebih sekitar 10 Konsumen di beberapa blok yang telah membeli hunian tersebut secara Cash.
Penting untuk dipahami, pemegang PPJB atau surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli sifatnya adalah akta otentik ( Jika notariil ) Berdasarkan pasal 1868 KUHPerdata, Namun bukan bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan HGB maupun SHGB adalah merujuk pada hal yang sama, surat tersebut hanya merupakan bukti kepemilikan pada bangunanya saja , Tapi bukan tanahnya. Meskipun PPJB baik itu HGB maupun SHGB merupakan salah satu syarat penting untuk meningkatkan status kepemilikan, jika semuanya memang telah memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi maupun keterangan dari beberapa konsumen Skyland pandan Landung, awak media siagaonline.com mencoba langsung untuk berkunjung ke kantor PT griya mapan alami (GMA) yang beralamat di wilayah kecamatan Klojen kota Malang pada Jumat 07 maret 2026,
dengan tujuan untuk menemui pihak Developer atau direktur utama PT griya mapan alami yaitu ( Bambang Agustiono ) sekedar untuk menanyakan kejelasan mengenai semua keterangan dari beberapa konsumen Skyland pandan landung, namun pada saat itu hanya bisa ditemui oleh salah satu karyawan yang mengaku bernama (Arita) bagian Admin KPR di PT tersebut dan menjelaskan jika atasanya saat itu masih belum datang kekantor.
Namun begitu mengetahui identitas yang berkunjung adalah seorang awak media setelah memperkenalkan diri, Admin tersebut langsung tidak berani memberikan nomor telepon atasanya yang sempat di pinta oleh awak media.
"Pak Bambang nya masih belum datang pak, yang jelas Kami tidak berani memberikan nomor telpon serta alamat rumah pribadinya pak Bambang kepada bapak, coba bapak menghubungi Bu Vita saja," terang admin KPR tersebut sambil memberikan nomor milik seseorang yang bernama Vita.
Dari sini, Timbul adanya suatu Dugaan indikasi yang tidak beres pada PT Griya Mapan alami.
Pasalnya, kenapa pegawai PT tersebut tidak berani meskipun cuma sekedar memberikan nomor telefon maupun alamat atasannya yang sudah jelas tujuannya hanya sebatas ingin sedikit mendapatkan informasi serta keterangan yang di dapat oleh awak media dari para konsumen mereka sendiri.
Saat ini sudah banyak sekali korban penipuan yang terjadi pada para konsumen KPR khususnya di wilayah kabupaten malang maupun Malang Raya karena telah tergiur oleh iming-iming harga rumah diserta janji manis dari sekian banyaknya oknum Developer nakal yang ujungnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berpegang pada undang undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ( UUPK) yang bertujuan menjamin, Hak atas informasi benar, keamanan kenyamanan, serta ganti rugi konsumen dalam bertransaksi karena UU ini salah satunya adalah mengatur hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media siagaonline.com sendiri masih kesulitan untuk hanya bisa mendapatkan nomor telepon guna menghubungi direktur utama PT griya mapan alami tersebut. Termasuk nomor yang diberikan oleh admin KPR atas nama Vita saat di hubungi via WhatsApp juga tidak menerima balasan apapun.
Namun dari hasil informasi sementara yang di kumpulkan aleh awak media, ada beberapa isu miring meskipun masih simpang siur dan belum jelas kebenarnya bahwa sertifikat induk perumahan Skyland pandan landung ternyata saat ini di Duga masih dijadikan anggunan disalah satu Bank dan belum Roya.(So)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |