Siagaonline.com, Rokan Hulu– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat majelis hakim membacakan putusan terhadap seorang terdakwa dalam perkara pidana, Rabu (11/3/2026). Terdakwa yang sebelumnya menghadapi tuntutan berat selama 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya divonis hanya 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Prp yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim membuat suasana sidang dipenuhi emosi, terlebih bagi terdakwa dan keluarga yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak, yakni Sasmito Sihombing, S.H. dan Gusni Theresia Situmorang, S.H. Kedua advokat tersebut secara aktif memberikan pembelaan serta pendampingan selama proses persidangan berlangsung.
Ketika putusan dibacakan, terdakwa dan sejumlah anggota keluarga yang hadir tampak tidak kuasa menahan haru. Tangis bahagia pun pecah di ruang sidang, mengingat sebelumnya terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman yang jauh lebih berat sebagaimana tuntutan jaksa.
Advokat Posbakumadin Siak, Sasmito Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada terdakwa. Menurutnya, seluruh pembelaan disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami berupaya menjalankan tugas advokat secara profesional dengan mengedepankan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Sasmito usai persidangan.
Senada dengan itu, advokat Gusni Theresia Situmorang, S.H., juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara tersebut secara cermat dan penuh kehati-hatian sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara teliti dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan memberikan ruang yang adil bagi setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum,” ungkapnya.
Tim Posbakumadin Siak berharap keberadaan layanan bantuan hukum dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum secara mandiri.
Pendampingan dalam perkara ini juga menjadi salah satu bukti penting bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan, agar hak-hak hukum setiap warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. (Rls)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |