IlustrasiSiagaonline.com, Palembang - Pernyataan kuasa hukum MS kalau kliennya diperiksa BPKP Sumsel dalam rangka perhitungan Kerugian Negara dalam perkara dugaan korupsi penyediaan tanah kolam retensi Simpang Bandara seola mementahkan penyidikan dugaan korupsi itu.
Padahal sebelumnya Polda Sumsel telah meliris penyidikan dugaan korupsi penyediaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara dengan potensi kerugian negara total lost sebesar Rp. 39,8 milyar berdasarkan pernyataan opini BPKP Sumsel.
Informasi orang dalam BPKP Sumsel nyatakan, "belum dilakukan audit perhitungan kerugian negara dan baru akan dilaksanakan sekarang".
"Makanya auditor BPKP yang menghitung kerugian negara di panggil ke pusat karena dia yng menyatakan ada kerugian negara total loss, yang seharusnya belum boleh di liris", papar Sumber itu.
"Saat ini yang punya tanah menolak untuk diperiksa pada saat perhitungan kerugian negara", lanjut sumber itu.
Sementara itu Pegiat anti Korupsi Feri Kurniawan angkat bicara, "Polda Sumsel telah meliris potensi kerugian negara total lost Rp. 39,8 milyar berdasarkan pernyataan auditor tersebut".
"Adanya pengembalian uang ganti rugi ke rekening Pemkot Palembang sebesar Rp. 10 milyar menjadi bentuk pengakuan kalau dugaan korupsi itu nyata dan terbukti", lanjut Feri.
"Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Badara sebaiknya di selesaikan dengan 2 (dua) alternatif yaitu secara hukum lanjut sidang atau maafkanlah karena suasana Idul Fitri", ucap Feri dengan tertawa.
"Atau penyelesaian yang menguntungkan semua fihak dengan pengembalian total lost Rp. 39,8 milyar ke kas negara plus penyerahan tanah bersertifikat menjadi asset Pemkot Palembang", pungkas Feri Kurniawan.
Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait permasalahan di atas.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |