Siagaonline.com, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi pemberlakuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terhambat pulang akibat gangguan penerbangan internasional menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah.
Sosialisasi ini digelar di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin (30/3/2026) sekira pukul 14.00 wib sore. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons cepat Pemerintah Indonesia terhadap situasi geopolitik global yang tidak menentu.
Dalam sosialisasinya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menjelaskan, bahwa meski secara geografis Karimun lebih banyak melayani perlintasan laut, pembaruan kebijakan ini sangat krusial bagi pengawasan orang asing.
“Orang asing di Karimun mungkin tidak terdampak secara signifikan dibanding bandara besar, namun sosialisasi ini penting sebagai update kebijakan pemerintah terhadap izin tinggal dalam situasi global saat ini,” jelas Dwi Avandho Farid.
Sementara itu, Kasi Lantaskim (Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian) Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Ikhwan Rizki, menekankan adanya diskresi khusus berupa penerapan tarif Rp 0 bagi WNA yang masa tinggalnya habis (overstay) akibat pembatalan penerbangan di wilayah konflik.
“Pemerintah memberikan diskresi berupa izin tinggal darurat bagi WNA yang terdampak. Mereka tidak akan dikenakan biaya overstay selama memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Ikhwan.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) ini diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga jadwal penerbangan ke negara tujuan tersedia kembali.
Ikhwan juga menegaskan bahwa ITKT hanya bersifat fasilitas tinggal sementara. WNA dilarang melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama memegang izin ini.
Pihak Imigrasi juga meminta perusahaan-perusahaan di Karimun yang mempekerjakan atau menjamin tenaga kerja asing untuk tetap proaktif.
“Kami harap perusahaan segera melapor jika ada WNA-nya yang terdampak. Pelaporan bisa dilakukan secara berkala melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ungkapnya.
Adapun Persyatan pengajuan ITKT ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, fotokopi Paspor (halaman identitas), fotokopi visa dan tanda masuk/izin tinggal Terakhir yang diterakan pada paspor.
Kemudian, tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain yang terdampak pembatalan, surat permohonan yang menjelaskan alasan keadaan terpaksa, surat penjaminan (jika ada/diperlukan), dan surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan.
Selain karena konflik perang, tambah Ikhwan, ITKT juga bisa diajukan dalam kondisi darurat lainnya. Seperti bencana alam, wabah penyakit, hingga sakit keras yang membuat WNA tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |