Breaking News
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki | Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari | Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru |

Diduga Oknum Inisial SF "Beking" Alat Berat Merk Sany Di Simpang Cuko Kenegerian Kari
Rabu 15 April 2026, 13:01 WIB

Siagaonline.com, Kuansing - Peti di Kuansing kembali merajalela, Kali ini pelaku berani melakukan aktivitasnya dalam lingkar kota Teluk Kuantan tepatnya di Batang Punggai Kenegrian Kari,(15/06/2026). 
 
Aktivitas Peti kali ini menggunakan jenis alat berat Ekskavator Bermerk Sany dengan sengaja beraktivitas di pinggir Jalan Aspal sekitar dua meter dari jalan Desa Pintu Gobang Kari yang menuju kearah Sungai Piudang.  
 
Excavator tersebut tampak bergerak bebas menggali material mengeruk dan mencabik-cabik bumi tanpa hambatan sedikitpun. 
 
Yang membuat tambah mirisnya lagi tersiar Khabar bahwa alat tersebut di bekingi oleh seorang Oknum Intel Polisi berinisial (SF) yang bertugas di wilayah Polsek Kuantan Mudik. 
 
Oknum SF diduga dalang dari segala bebasnya aktivitas PETI gunakan Excavator yang masuk  ke wilayah Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. 
 
Padahal hukum di negara ini telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai adanya sanksi tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, apalagi aktivitas ilegal tersebut di bekingi oleh Oknum APH( Aparat Penegak Hukum).

Bila adanya Oknum polisi yang terbukti menjadi "beking" atau melindungi kegiatan ilegal, Maka dalam hal ini akan dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi internal Kepolisian dan Sanksi Pidana sesuai Hukum yang berlaku . 
 
1. Sanksi Internal Kepolisian 
  
Diproses melalui Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP, serta peraturan disiplin lainnya . Sanksi yang dapat diberikan meliputi: 
- Teguran keras atau peringatan tertulis  
- Mutasi demosi (turun pangkat/jabatan)  
- Penempatan khusus (Patsus) hingga 30 hari kerja  
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian (hukuman paling berat)  
  
2. Sanksi Pidana. 
 Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses melalui pengadilan seperti warga negara biasa, dengan pasal yang relevan. 

Media ini juga berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti atas adanya Dugaan beking dari Oknum APH dlam Aktivitas peti Gunakan alat berat jenis Ekskavator tersebut. 
 
Mendengar khabar itu, Ketua LSM Lira(Lumbung Informasi Rakyat) Kuansing sangat menyayangkan  hal tersebut, Sehingga angkat bicara, dengan mengatakan.
 
Saya berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti dengan adanya informasi dari pemberitaan ini. 
 
Bila memang adanya  indikasi demikian, Maka Sanksi dapat diterapkan oleh Divisi Propam Polres Kuansing  tanpa toleransi demi menjaga integritas institusi kepolisian demi Menjaga kepercayaan masyarakat, ungkap Ketua Lira tersebut.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top