Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik 2026
Selasa 28 April 2026, 12:17 WIB

Siagaonline.com, Indragiri Hilir - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang perempuan berinisial N (36) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,19 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Bekawan Luar RT 007 RW 002 Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K,  melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa tersangka berinisial ( N ) diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dalam plastik bening, satu kotak plastik berisi plastik klip kosong dan sendok dari pipet, satu gunting penjepit, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 24 April 2026, saat anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika pada tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(*M)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top