Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 03 Mei 2026, 22:15 WIB

Siagaonline.com, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat kotor 0,49 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 20.15 WIB di kamar nomor 302 Hotel Grand Tembilahan yang berlokasi di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama (K alias K) (38), seorang wiraswasta asal Desa Sanglar, Kecamatan Reteh. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Indragiri Hilir S.H, S.I.K ,melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening klep merah yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kotak bertuliskan “Grand Tembilahan”.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Samsung Note 9 serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan jaringan, uji laboratorium barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top