Siagaonline.com, Lingga - Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga mengungkap kejanggalan serius di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya, jabatan Kepala Dinas (Kadis) di instansi strategis tersebut dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif selama lebih dari dua tahun.
Koordinator Aliansi Pemuda Lingga, Mandala, menilai pengisian jabatan yang hanya mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt) diduga kuat sebagai upaya menciptakan “boneka kekuasaan” untuk mempermudah kontrol terhadap anggaran.
Dugaan Monopoli Proyek oleh Oknum Pejabat
Dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (3/5/2026), Yusri Mandala membeberkan temuan lapangan mengenai dugaan pengaturan proyek di Disdik yang harus melalui persetujuan oknum Sekretaris Daerah (Sekda).
“Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Kami melihat, bertepatan dengan momen Hari Pendidikan, Disdik Lingga seakan ‘dijajah’ oleh kepentingan kekuasaan tertentu,” ujar Mandala. Ia juga menyerukan agar masyarakat Lingga di perantauan turut memberikan perhatian terhadap kondisi kampung halaman mereka.
Mandala menduga kekosongan kursi Kadisdik disengaja demi menguasai porsi anggaran pendidikan yang besar dalam APBD. Ia mensinyalir adanya dua skenario yang dimainkan:
Strategi Cukong: Dugaan kewajiban menyetor fee proyek sebesar 10% dan penjarahan anggaran.
Isu beredar mengenai adanya “mahar” tertentu untuk menduduki kursi Kadisdik.
“Jika alasannya adalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau krisis Eselon II, itu tidak masuk akal. Faktanya, banyak ASN di Lingga yang kompeten dan layak mengikuti seleksi terbuka,” tegasnya.
Pelanggaran Aturan dan Desakan Copot Sekda
Mandala membandingkan Disdik dengan instansi lain seperti Badan Pendapatan atau BPKAD yang pengisian jabatannya tergolong cepat.
Ia menekankan bahwa mengosongkan jabatan strategis lebih dari enam bulan merupakan bentuk maladministrasi yang melanggar
UU ASN No. 20/2023 Pasal 116: Mewajibkan seleksi terbuka maksimal 6 bulan setelah jabatan kosong.
PP No. 11/2017: Plt dilarang mengambil keputusan strategis.
UU Tipikor Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.
Atas temuan tersebut, Aliansi Pemuda Lingga melayangkan tuntutan keras kepada Bupati Lingga, M. Nizar, untuk segera membuka seleksi terbuka Kadisdik secara transparan.
“Hentikan praktik jual beli jabatan. Kami meminta Mendagri turun tangan ke Lingga dan mencopot Sekda berinisial H.A yang diduga menjadi dalang di balik mafia jabatan ini,” lanjut Mandala.
Selain itu, pihak pemuda juga mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Kepri untuk memeriksa aliran dana proyek di Disdik Lingga selama masa jabatan Plt. Bagi mereka, membiarkan ketidakpastian di Disdik sama saja dengan menjajah masa depan anak-anak di Kabupaten Lingga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut.(Rian)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |