Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram
Sabtu 09 Mei 2026, 19:32 WIB

Siagaonline.com, Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (A Y alias A BIN A) (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH.,M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas memperoleh informasi adanya sebuah sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut milik tersangka (A Y alias A) . Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang bernama (Y .M) di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik bening berisi serpihan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tinggal bersama (Y. M) di kontrakan tersebut dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik (Y M) 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu keberadaan (Y.M) yang diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top