Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Muba
Kamis 14 Mei 2026, 11:29 WIB

Siagaonline.com, MUBA – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang energi nasional. Karena itu, tata kelola energi yang akuntabel dan transparan menjadi keharusan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.

“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.

Namun demikian, menurutnya, regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi nyata dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, maupun masyarakat.

Herman Deru mengungkapkan, berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dipimpin Menteri ESDM RI, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati/wali kota.

Adapun rinciannya, yakni PT Petro Muba (Perseroda) sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan ikrar bersama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.

Melalui momentum itu, Herman Deru berpesan agar ikrar bersama tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi menjadi komitmen moral yang diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan di lapangan.

Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

Selain itu, Herman Deru menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait.

“Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harapkan Sumatera Selatan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas. Mari kita laksanakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk menekan aktivitas illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” pungkasnya.

Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di wilayah Musi Banyuasin ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel dan Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, para BUMD, koperasi, UMKM, serta masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang telah tercantum dalam berita acara hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditandatangani Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 telah diselesaikan terhadap sebanyak 370 sumur minyak masyarakat.

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top