Siagaonline.com, Lingga - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktivis ketua Pemuda Kabupaten Lingga Yusri Mandala terus berlanjut di jalur hukum.
Pihak tersangka (yusri mandala) melalui kuasa hukumnya Suherman,S.H menyatakan penyidik polsek daik lingga harusnya bersikap netral dan objektif dalam melihat fakta hukum.
"Klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan, 1 point mengenai keberatan saya sebagai advokat mengenai tuduhan pasal," katanya.
Yusri mandala telah di tetapkan tersangka penganiayaan Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/ 2026/ Reskrim yang ditandatangani langsung oleh kasat reskrim polres lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H tanggal 11 Mei 2026, menurut kuasa hukum ada indikasi kriminalisasi aktivis
"Pada tanggal 11 mei 2026 klien kami lagi melakukan demonstrasi carut marut di Pemerintahan Kabupaten Lingga, tapi dengan waktu bersamaan klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sangat kental sekali muatan politisnya," ujarnya.
Suherman menyatakan pihaknya juga keberatan terkait penerapan Pasal penetapan tersangka yang di lakukan polsek daik lingga yang di tandatangani kasat reskrim polres lingga
"Kasus ini sudah lama dari 19 Januari 2026, Klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum dan sudah meminta maaf kepada korban serta mengaku bersalah, tetapi kenapa pada Pasal yang dituduhkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta dan hasil visum et Repertum, hasil visum menjelaskan korban hanya luka memar saja, tidak ada luka yang signifikan seperti berdarah, patah tulang dan tidak ada menimbulkan suatu penyakit," terangnya.
Mengenai tuduhan Pasal 466 ayat (1) KUHP, Suherman mengungkapkan bahwa klien nya lebih tepat di kenai Pasal 471 KUHP
"Kami menduga ada pesanan Pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis yang sangat lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Pemerintah kabupaten lingga, makanya mau diskriminasi pakai Pasal yang berat supaya bisa di bungkam," jelasnya.
Ia berharap kepada penyidik polsek daik lingga dan atasan penyidik yaitu kasat reskrim polres lingga untuk tidak terlibat politisasi pragmatis dan juga dapat meninjau ulang Pasal yang diterapkan kepada aktivis ketua Pemuda Kabupaten lingga
"Kami tidak membantah ada sentuhan fisik oleh pelapor, tetapi kami menolak pasal tidak sesuai fakta, Kami berharap kasat reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus biar lebih adil, tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan keputusannya sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang berlaku, pungkasnya.(Ryan)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |