Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA
Senin 25 Mei 2026, 12:03 WIB
Kakanim Kelas II TPI TBK berpoto bersama dengan tamu undangan Sosialisasi Aplikasi APOA

 

Siagaonline.com, Karimun Kepri – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun 
agendakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dihadiri 25 orang utusan perwakilan Hotel yang ada dikarimun, Hal ini dilakukan guna memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya. 

Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari imigrasi pusat. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai sindikat kejahatan internasional, salah satunya jaringan judi online (judol) yang kerap memanfaatkan penginapan/hotel sebagai markas operasi.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat. Senin (25/5/2026). Dihotel Aston Kabupaten Karimun.

Dwi Avandho Farid mengatakan, APOA adalah sistem berbasis digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Platform ini dirancang khusus untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA yang tinggal atau menginap di seluruh penjuru Indonesia secara real-time.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada tiga pihak utama yang wajib hukumnya melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini:

?Pemilik atau Pengurus Penginapan: Meliputi pengelola hotel, losmen, wisma, apartemen, hingga rumah kos-kosan.

?Perorangan: Warga negara Indonesia (WNI) yang memberikan tempat tinggal atau menampung orang asing di rumah pribadinya.

?Perusahaan atau Sponsor: Pihak penjamin yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hadirnya inovasi digital APOA ini sebenarnya memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha perhotelan maupun penjamin WNA. Sistem ini memangkas birokrasi yang rumit menjadi jauh lebih ringkas.

?Kini, pemilik penginapan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor imigrasi setempat hanya untuk menyerahkan tumpukan berkas fisik. Laporan data WNA bisa diinput secara mandiri dan instan kapan saja melalui smartphone atau komputer.

Saat ini, sistem APOA juga terus diintegrasikan ke dalam platform yang lebih luas, seperti sistem Modul Pengawasan dan bagian dari aplikasi e-Imigrasi terbaru, demi mempermudah masyarakat melakukan pelaporan otomatis.

Meski sistem pelaporan sudah dipermudah, pihak Imigrasi mengingatkan adanya sanksi hukum yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang abai atau tidak kooperatif.

?Kewajiban pelaporan ini diatur ketat dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Jika pemilik penginapan atau perorangan dengan sengaja tidak memberikan data atau enggan melaporkan WNA yang menginap di tempatnya, mereka terancam:

?Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau

Sanksi Denda: Denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

"Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Karimun berharap seluruh elemen pelaku usaha akomodasi dapat bekerja sama secara solid demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah." Tutupnya. (Zubaidah)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top