Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra dengan Kepala Disperkimtan-LH Meranti, Agustiono. - Pekanbaru.go.idSiagaonline.com, PEKANBARU - Pengelolaan sampah dengan memberdayakan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di 83 kelurahan, 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, menjadi percontohan bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Disperkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan Disperkimtan-LH Meranti dijalin dengan penandatanganan replikasi sistem pengelolaan sampah antara Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra dengan Kepala Disperkimtan-LH Meranti, Agustiono.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan manajemen sampah di daerah.
"Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis LPS di daerah mereka," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Sistem LPS yang dikelola di 83 kelurahan Kota Pekanbaru ini telah dimulai sejak 2025. Sistem ini juga sudah diterapkan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Selain itu, beberapa daerah juga berencana untuk menerapkan sistem LPS, seperti yang diterapkan Kota Pekanbaru ini," jelasnya.
Dengan sistem LPS, maka pengangkutan sampah di perumahan warga dapat berjalan sistematis. Dimana, warga membayar iuran sampah langsung kepada RT/RW setempat setiap bulannya. (PKU)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |