Siagaonline.com, Lingga - Beredar luas di media sosial rekaman CCTV di Group Facebook Berita lingga, rekaman cctv tersebut tersebar bersama foto kolose disampingnya foto korban bersama kuasa hukumnya.
Rekaman cctv dugaan penganiayaan tersebut melibatkan antar personal masyarakat Yusri Mandala vs M. Ilham di daik Kabupaten lingga yang menunjukan aksi pemukulan hanya menggunakan tangan kosong dan tarikan baju.
Pengacara Yusri Mandala, Suherman,S.H mempersoalkan tersebar luasnya cctv secara ilegal yang menjadi alat bukti hukum dari polres lingga tersebut .
"Kami sangat menyayangkan kerja unprofesional dari penyidik yang menangani kasus ini, bagaimana bisa alat bukti cctv yang dikuasai oleh polisi dalam kasus ini bisa tersebar di medsos?
Ia pun mengungkapkan sejak awal telah menaruh kecurigaan kepada polisi bahwa kasus ini ada indikasi politis.
"Tersebar nya cctv ke publik itu menunjukkan polisi sudah tidak netral, objektif dan terindikasi kuat ada unsur politis dan kriminalisasi pasal terhadap aktivis di kasus ini," katanya.
Ia pun meminta polisi bersikap jujur untuk mengakui penyebaran cctv dari pihak polisi sendiri dan apabila tidak mengakui, ia meminta polisi melakukan penyelidikan dan menangkap penyebaran alat bukti tanpa izin.
"Polisi harus tangkap yang menyebarkan alat bukti cctv ke publik karna itu tindak pidana murni kecuali alat bukti cctv tersebut di press relis ke publik oleh polisi itu sah-sah saja, ini kan tidak ada press reles, kok disebar?, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Suherman juga menambahkan bukti cctv yang telah tersebar di publik tidak dapat lagi di pakai sebagai alat bukti di pengadilan.
"Bukti itu sudah terkontaminasi dan diragukan ke otentikan atau keasliannya, maka secara hukum tidak dapat digunakan lagi untuk pembuktian di pengadilan," terangnya.(Ryan)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |