Siagaonline.com, Dharmasraya - Personel Polsek Sungai Rumbai berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial D di Kecamatan Koto Besar, Sabtu (23/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi di Jorong Baru, Nagari Bonjol.
Kapolsek Sungai Rumbai menyebutkan, pelaku diduga mencuri sebuah tas milik korban bernama Nola Riska Dewi yang berisi satu unit laptop, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Koto Besar,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum setempat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Tg)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |