Breaking News
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  | Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota | Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita | PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan |

KMAKI Minta Bupati PALI Gentleman Jangan Ada Kesan Korbankan OPD Soal Proyek Rp21 Milyar Pipa Transmisi Air Bersih
Kamis 28 Mei 2026, 19:33 WIB

Siagaonline.com, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan heran dan binggung soal Proyek pekerjaan pipa transmisi air bersih senilai Rp 21 Milyar lebih yang tak dibayarkan oleh Pemkab PALI.
   
Adapun Proyek yang dimaksud, yakni proyek pemasangan pipa transmisi air bersih Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga PT HSA dengan pagu anggaran Rp21 Milyar lebih.

"Proyek tersebut dikabarkan tak dibayarkan oleh Pemkab PALI. Sehingga pihak rekanan melakukan gugatan. Ini aneh bin ajaib seolah-olah permasalahan ini berlarut-larut dan ada kesan Bupati PALI tak peduli nasib anak buahnya. Karena proyek tersebut jelas punya kontrak dan SPK akan tetapi tidak dilakukan pembayaran," ujar Feri Kurniawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Lanjut Feri, dari konstruktif yang ia pelajari dari sejumlah pemberitaan sejumlah media, dugaan permasalahan berawal dari surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang mengatur penundaan proses pengadaan, pekerjaan, hingga pembayaran di lingkungan pemerintah daerah.

"Surat Perintah Membayar (SPM) proyek tersebut dikabarkan telah diterbitkan pada 18 Februari 2025 atau sebelum surat penundaan berlaku. Namun SPM tersebut kemudian disebut dibatalkan," Cetusnya.

"Bahkan dikabarkan nilai proyek juga disebutkan mengalami koreksi melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025, dari sekitar Rp21,1 miliar menjadi Rp8,6 miliar," timpalnya.

Menurut Feri, sebagai Kepala Daerah, Bupati PALI hendaknya bersikap gentleman untuk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan ada kesan menjadikan orang lain menanggung kesalahan, risiko, atau konsekuensi, membiarkan mereka dihukum atau dirugikan, sementara pemimpin tidak bertanggung jawab.

"Mau proyek itu dilelang dizaman Bupati siapa, pembayaran terhadap kegiatan tersebut menjadi kewajiban dari Pemkab PALI"

"Jangan dijadikan legacy preseden buruk kepemimpinan PALI. Ada seorang kepala daerah yang tak mau peduli nasib bawahannya. Karena OPD pastinya bekerja untuk suksesi kepemimpinan kepala daerah itu sendiri," pinta Feri.

Lebih jauh Feri menyesalkan permasalahan tersebut telah sampai ke pusat yang kian memperburuk sentimen negatif terhadap Bupati PALI. 

"Sempat dimediasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Bahkan informasinya Kejaksaan Negeri PALI saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan persoalan hukum dalam proyek tersebut dengan beberapa orang anak buah Bupati dan kepala OPD dilakukan pemanggilan. Ini terlalu kejam dan saya anggap suatu korban dari sebuah kebijakan atasan," Jelasnya.

Feri meminta APH yang menangani kasus tersebut agar dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Jangan ada istilah yang dikorbankan atas kebijakan atau perintah dari atasan.

Sementara itu, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi termasuk Bupati PALI terkait pernyataan KMAKI tersebut

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top