Siagaonline.com, Kuansing–Keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Sebanyak 145 unit rakit tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan berhasil dimusnahkan dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Damkar, serta unsur Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (02/06/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH tersebut menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam menekan maraknya aktivitas PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah Kuansing.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, sebanyak 260 personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Mapolsek Cerenti. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan menggunakan empat unit speed boat, tim gabungan menyusuri sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI di Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti. Petugas mendatangi kawasan Desa Ketaping Jaya, Pulau Busuk, Pulau Panjang, Tanjung Medan, Sikakak, hingga Pulau Bayur.
Di lokasi, aparat menemukan puluhan rakit dan peralatan tambang yang masih digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Seluruh sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar guna mencegah kembali digunakan oleh para pelaku.
Hasil operasi menunjukkan skala aktivitas PETI yang masih cukup tinggi di sepanjang Sungai Batang Kuantan. Dari total 145 rakit yang ditertibkan, sebanyak 43 rakit ditemukan di wilayah Kecamatan Inuman, sedangkan 102 rakit lainnya berada di Kecamatan Cerenti. Desa Pulau Bayur menjadi lokasi dengan jumlah rakit terbanyak yang berhasil dimusnahkan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat tidak ingin Sungai Kuantan terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Melalui penertiban ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap muncul efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan sebagai aset penting bagi generasi mendatang.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |