Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu.
Senin 13 Juli 2026, 20:10 WIB
Poto saat pemusnahan narkotika

Siagaonline.com, Karimun Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan Laporan Polisi tanggal 24 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakilkan oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa 9 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN, yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (R/Zubaidah)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top