Keterangan Foto : Diduga Muatan puluhan karton rokok ilegal yang diamankan Polisi dari sebuah kendaraan Mitsubishi L300 di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan.Padangsidimpuan, SiagaOnline.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan dikabarkan telah mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 beserta muatan puluhan karton rokok tanpa pita cukai dalam operasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penindakan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 10.15 WIB.
Operasi bermula dari laporan warga mengenai kendaraan pickup beratap tenda biru yang mencurigakan. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan di depan salah satu rumah makan di seberang Swalayan 88. Kendaraan beserta dua orang di dalamnya kemudian diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan salah satu orang yang diamankan, muatan rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Barang-barang itu rencananya disebarkan ke Kota Padangsidimpuan dan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang bernama Mahdi yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya terlibat mengantarkan barang ini," ujar orang yang diamankan tersebut.
Selain puluhan karton rokok ilegal, petugas menemukan sejumlah jerigen bahan bakar minyak (BBM) di dalam kendaraan. Diduga, BBM tersebut akan dibawa kembali ke Pasaman Barat setelah diisi di wilayah Sumatera Utara.
Temuan ini mengindikasikan adanya modus peredaran barang bersubsidi atau ilegal lintas provinsi yang memanfaatkan celah pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.(Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |