Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Rabu 22 Juli 2026, 12:58 WIB

‎Siagaonline.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada 18 Juli 2026.

‎Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

‎Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H. mengatakan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

‎"Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujarnya.

‎Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi sebuah pabrik di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

‎Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Penyidik mempersangkakan terduga pelaku melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‎Polres Dharmasraya menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai terduga atau tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top