Breaking News
Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025 | Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias | Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah

Bupati Mursini Sampaikan LKPJ di Rapat Paripurna DPRD Kuansing
Senin 22 April 2019, 19:06 WIB
Bupati Mursini Sampaikan LKPJ di Rapat Paripurna DPRD Kuansing
Taluk Kuantan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing gelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Kuansing di Gedung DPRD lantai II, Senin (22/04/2018).

Rapat paripurna kali ini hanya sebanyak 19 orang Anggota Dewan yang dapat hadir. Kegiatan paripurna yang berlangsung  tersebut dipimpin Ketua DPRD Andi Putra SH.MH, dihadiri Bupati Mursini, wakil Bupati H.Halim, Sekretaris Daerah (Sekda) Dianto Mampanini, forpimda, kepala OPD serta camat se Kabupaten Kuansing.

Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Andi Putra,SH.MH menegaskan, fungsi pengawasan, LKPj Kepala Daerah merupakan instrument penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal tersebut berdasarkan pada pasal 69 ayat 1 serta pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini dalam nota pengantarnya menerangkan bahwa setiap tahun pemkab Kuansing wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD. Tujuannya adalah memberikan keterangan tentang pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama 2018. Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terangnya.

”Pada pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” urainya.

Selanjutnya, dalam pengantar LKPj mengatakan, tahun 2018 realisasi pendapatan yang diperoleh dalam rangka membiaya penyelengaraan Pemkab Kuansing mencapai Rp 77.299.507.716.88 (75.68%), sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.344.118.764.236.48 (93.84%)

Kemudian pada tahun 2018 urusan pilihan yang dilakukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang paling menyedot anggaran paling besar Dinas Pertanian sebesar Rp. 32.481.906.553  diikuti dinas perikanan, Dinas, dinas Pariwisata serta dinas Koperasi dan UKM, ungkap Bupati. (E/R)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top