Breaking News
Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025 | Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias | Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah

Disnaker Kuansing Himbau Perusahaan Selesaikan Kewajiban Membayar THR Karyawan Sesuai Surat Edaran
Sabtu 25 Mei 2019, 01:20 WIB
Disnaker Kuansing Himbau Perusahaan Selesaikan Kewajiban Membayar THR Karyawan Sesuai Surat Edaran
SiagaOnline.com, Kuansing - Menghadapi hari besar (Hari Raya Idul Fitri) tentu bagi karyawan  yang bekerja di perusahaan  sangat berharap Tunjangan Hari Raya (THR)  dapat di proses oleh setiap perusahaan mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Namun hal itu tak perlu diragukan, dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan RI tetap mendorong perusahaan agar melakukan kewajibanya terhadap karyawan/pekerja sebagaimaan telah diatur dalam  Surat Edaran (Permen Naker RI) Nomor 06/2006 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Seluruh Buruh dan Karyawan atau Pekerja.

Hal itu disampaikan, Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (SKHIJK), Aprimon di ruang kerjanya kepada media, Rabu (22/05).

Dikatakanya, untuk menindak lanjuti Surat Edaran (Permen Naker RI) kita akan segera mengirimkan surat edaran dari Bupati keperusahaan-perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai Surat Edaran (Permen Naker RI ) Nomor 06/2006 yang isinya sebagai berikut :

Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk membayarkan dan bagi pekerja yang masanya 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Tapi  bagi yang kurang dari 12 bulan  di berikan secara propesional, beber Aprimon menjelaskan  Surat Edara.

Aprimon berharap kepada setiap perusahaan  agar dapat memenuhi surat edaran tesebut. Jika tidak bagi perusahaan yang melanggar akan di kenakan sanksi  denda sebanyak 5 persen dari gaji pokok, tegasnya.

Tetapi sejauh ini, lanjut Aprimon, belum ada kita temukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini, dari tahun ke tahun selalu aman tak ada pengaduan atau karyawan yang mengugat perusahan untuk hal THR.

"Meskipun  di kantor ini telah disediakan kotak pengaduan, namun sepertinya aman- aman saja, tutupnya.(Neng/KS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top