Disnaker Kuansing Himbau Perusahaan Selesaikan Kewajiban Membayar THR Karyawan Sesuai Surat Edaran
Sabtu 25 Mei 2019, 01:20 WIB

Disnaker Kuansing Himbau Perusahaan Selesaikan Kewajiban Membayar THR Karyawan Sesuai Surat Edaran
SiagaOnline.com, Kuansing - Menghadapi hari besar (Hari Raya Idul Fitri) tentu bagi karyawan yang bekerja di perusahaan sangat berharap Tunjangan Hari Raya (THR) dapat di proses oleh setiap perusahaan mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Namun hal itu tak perlu diragukan, dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan RI tetap mendorong perusahaan agar melakukan kewajibanya terhadap karyawan/pekerja sebagaimaan telah diatur dalam Surat Edaran (Permen Naker RI) Nomor 06/2006 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Seluruh Buruh dan Karyawan atau Pekerja.
Hal itu disampaikan, Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (SKHIJK), Aprimon di ruang kerjanya kepada media, Rabu (22/05).
Dikatakanya, untuk menindak lanjuti Surat Edaran (Permen Naker RI) kita akan segera mengirimkan surat edaran dari Bupati keperusahaan-perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai Surat Edaran (Permen Naker RI ) Nomor 06/2006 yang isinya sebagai berikut :
Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk membayarkan dan bagi pekerja yang masanya 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Tapi bagi yang kurang dari 12 bulan di berikan secara propesional, beber Aprimon menjelaskan Surat Edara.
Aprimon berharap kepada setiap perusahaan agar dapat memenuhi surat edaran tesebut. Jika tidak bagi perusahaan yang melanggar akan di kenakan sanksi denda sebanyak 5 persen dari gaji pokok, tegasnya.
Tetapi sejauh ini, lanjut Aprimon, belum ada kita temukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini, dari tahun ke tahun selalu aman tak ada pengaduan atau karyawan yang mengugat perusahan untuk hal THR.
"Meskipun di kantor ini telah disediakan kotak pengaduan, namun sepertinya aman- aman saja, tutupnya.(Neng/KS)
Namun hal itu tak perlu diragukan, dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan RI tetap mendorong perusahaan agar melakukan kewajibanya terhadap karyawan/pekerja sebagaimaan telah diatur dalam Surat Edaran (Permen Naker RI) Nomor 06/2006 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Seluruh Buruh dan Karyawan atau Pekerja.
Hal itu disampaikan, Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (SKHIJK), Aprimon di ruang kerjanya kepada media, Rabu (22/05).
Dikatakanya, untuk menindak lanjuti Surat Edaran (Permen Naker RI) kita akan segera mengirimkan surat edaran dari Bupati keperusahaan-perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai Surat Edaran (Permen Naker RI ) Nomor 06/2006 yang isinya sebagai berikut :
Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk membayarkan dan bagi pekerja yang masanya 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Tapi bagi yang kurang dari 12 bulan di berikan secara propesional, beber Aprimon menjelaskan Surat Edara.
Aprimon berharap kepada setiap perusahaan agar dapat memenuhi surat edaran tesebut. Jika tidak bagi perusahaan yang melanggar akan di kenakan sanksi denda sebanyak 5 persen dari gaji pokok, tegasnya.
Tetapi sejauh ini, lanjut Aprimon, belum ada kita temukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini, dari tahun ke tahun selalu aman tak ada pengaduan atau karyawan yang mengugat perusahan untuk hal THR.
"Meskipun di kantor ini telah disediakan kotak pengaduan, namun sepertinya aman- aman saja, tutupnya.(Neng/KS)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda

Sabtu 16 Agustus 2025, 20:36 WIB
.

Sabtu 16 Agustus 2025, 19:07 WIB
.

Sabtu 16 Agustus 2025, 18:02 WIB
.
Loading...
Berita Terkini | Indeks |