Sidang Paripurna DPRD Kuansing Ditunda Karena Bupati dan Wbup Serta Sekda Tak dapat Hadir
Jumat 03 Juli 2020, 21:17 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kuansing Ditunda Karena Bupati dan Wbup Serta Sekda Tak dapat Hadir
SiagaOnline.com, Kuansing - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang rencana digelar Jum’at (3/7/2020) terpaksa ditunda.
Dikarenakan, Bupati Kuantan Singingi Mursini Wakil Bupati Halim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dianto Mampanini berhalangan hadir.
Sidang Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I Zulhendri dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terkait pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Kuantan Singingi tahun 2019. Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Zulhendri dari 35 anggota DPRD yang menandatangi absen sebanyak 20 orang , 4 orang izin dan 11 orang tidak menghadiri sidang.
Sesuai dengan pasal 124 ayat 1 huruf c forum rapat sudah terpenuhi dan sidang dapat laksanakan.
Pelaksanaan rapat dijadwalkan mulai pukul 9:30 WIB dan akhirnya ditunda dan Karena tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuansing.
“Rapat paripurna ini tepaksa ditunda, karena kawan-kawan dewan tidak sepakat berdasarkan mekanisme”, jelas Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Menurut Andi Putra Ketua DPRD Kuansing saat diwawancarai awak media, dengan dibatalkan Sidang Paripurna ini karena tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda.
Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kuansing, menurut keterangan dari Asisten III Agus Mandar adalah karena Pak Bupati ada acara di Jakarta yaitu Penandatanganan MoU dengan Kementerian LHK di Jakarta dan Pak Wakil Bupati sedang dinas luar, ke Pekanbaru sementara Sekda sedang menjalankan isolasi mandiri terkait covid-19.
“Jadi sidang kita tunda dengan hasil musyawarah bersama dengan anggota dewan lainnya,” ujarnya.(Sony)
Dikarenakan, Bupati Kuantan Singingi Mursini Wakil Bupati Halim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dianto Mampanini berhalangan hadir.
Sidang Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I Zulhendri dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terkait pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Kuantan Singingi tahun 2019. Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Zulhendri dari 35 anggota DPRD yang menandatangi absen sebanyak 20 orang , 4 orang izin dan 11 orang tidak menghadiri sidang.
Sesuai dengan pasal 124 ayat 1 huruf c forum rapat sudah terpenuhi dan sidang dapat laksanakan.
Pelaksanaan rapat dijadwalkan mulai pukul 9:30 WIB dan akhirnya ditunda dan Karena tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuansing.
“Rapat paripurna ini tepaksa ditunda, karena kawan-kawan dewan tidak sepakat berdasarkan mekanisme”, jelas Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Menurut Andi Putra Ketua DPRD Kuansing saat diwawancarai awak media, dengan dibatalkan Sidang Paripurna ini karena tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda.
Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kuansing, menurut keterangan dari Asisten III Agus Mandar adalah karena Pak Bupati ada acara di Jakarta yaitu Penandatanganan MoU dengan Kementerian LHK di Jakarta dan Pak Wakil Bupati sedang dinas luar, ke Pekanbaru sementara Sekda sedang menjalankan isolasi mandiri terkait covid-19.
“Jadi sidang kita tunda dengan hasil musyawarah bersama dengan anggota dewan lainnya,” ujarnya.(Sony)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
_copy_640x400.jpg)
Rabu 13 Agustus 2025, 17:05 WIB
.

Rabu 13 Agustus 2025, 13:25 WIB
.

Rabu 13 Agustus 2025, 12:43 WIB
.
Loading...
Berita Terkini | Indeks |