PTPN I Langsa Stop Proyek DISPORA Langsa
Minggu 01 Oktober 2017, 22:14 WIB

PTPN I Langsa Stop Proyek DISPORA Langsa
SiagaOnline.com, Langsa - PTPN I Langsa menghentikan pembagunan Balee Rumoh Aceh dan pembangunan Kios Kuliner di Hutan Kota Langsa yang dilaksanakan pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Pembangunan Balee Rumoh Aceh senilai Rp 887.740.000 dan pembangunan kios kuliner senilai Rp 1.729.840.000 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus terpaksa dihentikan, karena kedua proyek tersebut diduga dibangun diatas areal Hak Guna Usaha PTPN I Langsa.
“Pada prinsipnya, PTPN I Langsa mendukung pelepasan areal HGU PTPN I untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau, namun saat ini masih dalam proses pengadaan lahan di Pemko Langsa, jadi pembangunan itu harus dihentikan sementara,” kata Kasubag Humas PTPN I Langsa, Ernawati, Sabtu (30/9).
Kata dia, izin pelepasan areal HGU menjadi wewenang pemegang saham, dalam hal ini Holding PTPN III dan Kementerian BUMN. Menurut dia, sampai saat ini izin pelepasasan areal HGU belum dikeluarkan, karena masih dalam peroses.
“Karena itu, proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa di areal HGU PTPN I di hentikan. Kami harus menjaga aset PTPN I Kota Langsa,” katanya.
Kata dia, penghentian itu dilakukan pihaknya semata-mata untuk menjaga aset PTPN I, bukan karena tidak bersinergi dengan Pemerintah Kota Langsa untuk percepatan izin pelepasan areal itu. Bahkan, sambung dia, PTPN I telah memfasilitasi Pemko Langsa untuk menghadap Holding PTPN III dan Kementerian BUMN di Jakarta pada 21 Agustus 2017 lalu.
“Namun hingga saat ini, Holding PTPN III selaku pemegang saham dan Kementerian BUMN belum mengeluarkan izin pelepasan areal, maka kami selaku pemegang HGU berkewajiban menjaga asat PTPN I,” katanya.
Menurut dia, bila izin pelepasan areal telah diterbitkan oleh Holding PTPN III dan Kementerian BUMN, pihaknya mempersilahkan Pemko Langsa untuk mendirikan bangunan.
Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disporapar Langsa, Rani SH yang dikonfirmasi media ini mengaku, dirinya tidak mengetahui bila lahan tersebut belum dibebaskan dari HGU PTPN I Langsa dan pembangunannya di hentikan sementara.
"Saya tidak mengetahui kalau lokasi pembangunan itu belum dibebaskan dari HGU PTPN I Langsa. Memang benar, pekerjaan dihentikan sementara hingga mendapatkan printah selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembangunan yang dilakukan itu telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana, Disporapar Kota Langsa.
“Proyek itu telah dilelang sebelum saya disini, saya hanya menjalankan. Bila ingin mengetahui duduk persoalan, silahkan menemui Asisten III Setdako Langsa,” tutup dia. (Nuansa)
Pembangunan Balee Rumoh Aceh senilai Rp 887.740.000 dan pembangunan kios kuliner senilai Rp 1.729.840.000 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus terpaksa dihentikan, karena kedua proyek tersebut diduga dibangun diatas areal Hak Guna Usaha PTPN I Langsa.
“Pada prinsipnya, PTPN I Langsa mendukung pelepasan areal HGU PTPN I untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau, namun saat ini masih dalam proses pengadaan lahan di Pemko Langsa, jadi pembangunan itu harus dihentikan sementara,” kata Kasubag Humas PTPN I Langsa, Ernawati, Sabtu (30/9).
Kata dia, izin pelepasan areal HGU menjadi wewenang pemegang saham, dalam hal ini Holding PTPN III dan Kementerian BUMN. Menurut dia, sampai saat ini izin pelepasasan areal HGU belum dikeluarkan, karena masih dalam peroses.
“Karena itu, proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa di areal HGU PTPN I di hentikan. Kami harus menjaga aset PTPN I Kota Langsa,” katanya.
Kata dia, penghentian itu dilakukan pihaknya semata-mata untuk menjaga aset PTPN I, bukan karena tidak bersinergi dengan Pemerintah Kota Langsa untuk percepatan izin pelepasan areal itu. Bahkan, sambung dia, PTPN I telah memfasilitasi Pemko Langsa untuk menghadap Holding PTPN III dan Kementerian BUMN di Jakarta pada 21 Agustus 2017 lalu.
“Namun hingga saat ini, Holding PTPN III selaku pemegang saham dan Kementerian BUMN belum mengeluarkan izin pelepasan areal, maka kami selaku pemegang HGU berkewajiban menjaga asat PTPN I,” katanya.
Menurut dia, bila izin pelepasan areal telah diterbitkan oleh Holding PTPN III dan Kementerian BUMN, pihaknya mempersilahkan Pemko Langsa untuk mendirikan bangunan.
Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disporapar Langsa, Rani SH yang dikonfirmasi media ini mengaku, dirinya tidak mengetahui bila lahan tersebut belum dibebaskan dari HGU PTPN I Langsa dan pembangunannya di hentikan sementara.
"Saya tidak mengetahui kalau lokasi pembangunan itu belum dibebaskan dari HGU PTPN I Langsa. Memang benar, pekerjaan dihentikan sementara hingga mendapatkan printah selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembangunan yang dilakukan itu telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana, Disporapar Kota Langsa.
“Proyek itu telah dilelang sebelum saya disini, saya hanya menjalankan. Bila ingin mengetahui duduk persoalan, silahkan menemui Asisten III Setdako Langsa,” tutup dia. (Nuansa)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda

Jumat 15 Agustus 2025, 22:07 WIB
.

Jumat 15 Agustus 2025, 21:34 WIB
.

Jumat 15 Agustus 2025, 20:49 WIB
.
Loading...
Berita Terkini | Indeks |