2018 UMK Di Rohil Naik, 2,3 Juta
Selasa 05 Desember 2017, 23:00 WIB

2018 UMK Di Rohil Naik, 2,3 Juta
SiagaOnline.com, BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada seluruh pihak perusahaan yang berbadan hukum maupun perorangan untuk segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan.
"UMK rohil tahun 2018 mendatang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 2.506.000. Dalam hal ini sedikitnya ada 300 lebih perusahaan di Rohil, dan mereka wajib untuk menjalankan ketetapan UMK tersebut mulai januari 2018 mendatang.
"Apabila ketetapan UMK ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan maka pihak perusahaan terkait akan kita berikan sangsi administrasi serta sangsi tegas penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin, Senin (4/12/2017).
Kata mantan Kadisdikbud Rohil itu, Penerapan UMK, dalam hal ini pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan yang ada di Rohil. Sangsi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut nantinya akan diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau, dan Pihak Kementrian Tenaga Kerja atas rekom dari disnaker rohil.
Sementara itu, Perusahaan berupa hotel, restoran juga wajib menerapkan aturan UMK tersebut. Hanya saja sejauh ini tidak ada karyawan yang merasa komplin atau membuat pengaduan kedisnaker.
"Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya sudah barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," tegas Amiruddin.
"UMK rohil tahun 2018 mendatang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 2.506.000. Dalam hal ini sedikitnya ada 300 lebih perusahaan di Rohil, dan mereka wajib untuk menjalankan ketetapan UMK tersebut mulai januari 2018 mendatang.
"Apabila ketetapan UMK ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan maka pihak perusahaan terkait akan kita berikan sangsi administrasi serta sangsi tegas penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin, Senin (4/12/2017).
Kata mantan Kadisdikbud Rohil itu, Penerapan UMK, dalam hal ini pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan yang ada di Rohil. Sangsi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut nantinya akan diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau, dan Pihak Kementrian Tenaga Kerja atas rekom dari disnaker rohil.
Sementara itu, Perusahaan berupa hotel, restoran juga wajib menerapkan aturan UMK tersebut. Hanya saja sejauh ini tidak ada karyawan yang merasa komplin atau membuat pengaduan kedisnaker.
"Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya sudah barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," tegas Amiruddin.
(supri)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda

Rabu 13 Agustus 2025, 21:29 WIB
.

Rabu 13 Agustus 2025, 21:27 WIB
.

Rabu 13 Agustus 2025, 21:24 WIB
.
Loading...
Berita Terkini | Indeks |