Babat Hutan Sialang Izin PT Arara Abadi di Pelalawan Dicabut
Kamis 25 November 2021, 16:20 WIB

Babat Hutan Sialang Izin PT Arara Abadi di Pelalawan Dicabut
SiagaOnline.com, Pelalawan - Gugatan PTUN Bathin Singeri, H. Samsari, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Riau, dalam putusan mewajibkan tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa seluas 2090 hektare).
Menurut kuasa hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H luas lahan adat didesa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan dipeta kehutanan adalah 4000 hektare.
“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis disistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilhat redaksi kabarriau/babe Kamis (25/11/21).
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (Objek Sengketa).
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa).
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT. ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp. 20.900.000.000,- (Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Imateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).(R*)
Menurut kuasa hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H luas lahan adat didesa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan dipeta kehutanan adalah 4000 hektare.
“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis disistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilhat redaksi kabarriau/babe Kamis (25/11/21).
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (Objek Sengketa).
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa).
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT. ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp. 20.900.000.000,- (Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Imateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).(R*)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda

Kamis 14 Agustus 2025, 09:10 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Moch..

Kamis 14 Agustus 2025, 09:08 WIB
Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan.

Rabu 13 Agustus 2025, 21:29 WIB
.
Loading...
Berita Terkini | Indeks |