Breaking News
Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025 | Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias | Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah

Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Menyita Plastik Berisi Sabu
Rabu 21 Juni 2023, 09:17 WIB
Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Menyita Plastik Berisi Sabu

SiagaOnline.com, Kuansing - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,25 gram.


Wanita tersebut berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah  Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw yang selanjutnya pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli.

"Tersangka berinisial DA kita amankan pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi," Tegas Novris .

Iptu Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw (DPO) dan selanjutnya untuk dijual kembali.

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor  0813-7485-8200," ujar Novris.

Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (LBS)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top