Breaking News
Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025 | Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias | Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah

Terjadi Penganiayaan di Kuantan Mudik, Diduga Pelaku Kebal Hukum
Kamis 22 Juni 2023, 11:56 WIB
Terjadi Penganiayaan di Kuantan Mudik, Diduga Pelaku Kebal Hukum

SiagaOnline.com, Kuansing - Diduga telah terjadi penganiayaan pada hari selasa Tanggal 02 Mei 2023 Pukul 12.00 Wib Di desa seberang cengar.


Bermula saat Korban Elliyani (50 tahun) bersama anggota Tobo sedang menanam sawit di kebun miliknya. Tiba-tiba diserang oleh Rosi Fitria yang merupakan tetangga sepadan tanah dengan korban.

Pelaku Rosi Fitria (38 tahun) Tiba datang mendekati Korban dan mendorong korban hingga terjatuh dan kemudian memukul korban secara membabi buta, hingga korban sudah tidak berdaya masih saja dipukuli oleh Pelaku, Kata Elliyani melalui kuasa Hukumnya Aras Akso, SH ke awak media pada 22/06/2023.

Postur tubuh Pelaku yang jauh lebih besar di bandingkan Korban sehingga korban tidak dapat melakukan  perlawanan.

Melihat kejadian itu anggota tobo langsung melerai Pelaku sebab kondisi Korban sudah terkulai tidak berdaya dan masih saja di pukuli oleh pelaku, terang Aras.

Kemudian, atas kejadian itu korban beserta keluarga langsung membuat laporan di Polsek Kuantan Mudik, dan segera dilakukan Visum et repertum (luka di sekujur tubuh dan patah gigi Bagian depan) .

Aneh bin Ajaib, sudah 1 bulan lebih laporan di Polsek Kuantan Mudik , namun hingga saat ini Pelaku belum juga di amankan , Ungkap salah satu anggota keluarga korban yang tidak mau disebut namanya.

Menurut Kuasa Hukum korban Aras telah mengkonfirmasi melalui saluran telephone bahwa Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian sejak tanggal, 02 Mei 2023 Kita akan minta kepada Penyidik SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).


Bahwa Peristiwa pidana nya jelas, ada Pelaku, ada korban, Saksi", barang bukti. Artinya sudah lebih dari 2 alat bukti yang cukup. Seharusnya pihak kepolisian sudah bisa mengamankan Pelaku guna kepentingan penyidikan.

"Tidak ada yang kebal hukum, saya percaya Pihak Kepolisian Sektor Kuantan Mudik akan bekerja secara kooperatif," ungkap Aras.

"Dan untuk Pihak Keluarga Korban saya berharap untuk dapat menahan diri, tidak main hakim sendiri, kita percayakan saja kepada pihak Kepolisian," tutup Aras Akso SH. (Lbs)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top